Karena mengetahui korban meletakkan kunci rumah di rak sepatu, dengan mudahnya tersangka yang akrab disapa Aziz ini menguasai barang-barang berharga korban berupa perhiasan yang ditaksir senilai ratusan juta.
“Tersangka ini sudah tau dimana letak kunci rumah, yaitu di rak sepatu. Jadi dengan gampang tersangka masuk dan mengambil barang-barang korban,” beber Celvijn.
Usai mengambil barang-barang berharga korban, tersangka Aziz terlebih dahulu membakar lemari pakaian korban. “Yang pertama dibakar itu baju yang berada di lemari, kemudian dengan bensin yang dibawanya disiramkan ke meja hias dan tempat tidur korban,” jelas orang nomor satu di Polrestabes Medan ini.
Dengan mudahnya, tersangka Aziz meninggalkan lokasi kejadian. “Barang-barang curian ini berupa emas, mereka menjualnya di toko emas Simpang Limun,” ucap Celvijn.
Usai melakukan aksinya, Aziz kerap menghubungi tersangka Hamonangan untuk menanyakan perkembangan kejadian tersebut. “Setelah, tersangka Aziz terus menanyakan kepada tersangka Hamonangan mengenai perkembangan disana. Karena tersangka Hamonangan ini dekat dengan korban Hakim Khamazaro Waruwu,” sebut Celvijn.
Namun, Celvijn enggan menjelaskan secara rinci penyebab tersangka Aziz melakukan perampokan tersebut. “Untuk motifnya sakit hati, karena tersangka ini sudah tiga sampai empat kali keluar masuk kerja,” katanya.
Terpisah, Fahrul Aziz Siregar saat diwawancarai mengatakan dirinya memang sakit hati dengan Hakim Khamazaro Waruwu. “Sakit hati aku,” ucapnya.
Ditanya lebih rinci sakit hatinya, Aziz mengaku kalau dirinya terpaksa dan karena faktor ekonomi. “Karena faktor, faktor ekonomi,” ujarnya dengan posisi tangan diborgol seraya dibawa ke ruang tahanan. (za)






