Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Sampai Tewas Cuma Divonis 1 Bulan, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan

oleh

MEDAN (medanbicara.com)  – Ratusan massa geruduk kantor geruduk kantor Pengadilan Tinggi Medan Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (15/12) pagi.

Dengan membawa spanduk dan poster, massa hanya meminta keadilan yang menimpa Pedah Beru Bukit. Karena, warga Pancurbatu ini tewas ditabrak pensiunan polisi berpangkat AKBP Burmar Pasaribu, dan hanya di vonis 1 bulan 15 hari.

Merasa dizolimi, ratusan massa pun melakukan aksi unjukrasa depan kantor Pengadilan Tinggi Medan. “Kami hanya minta keadilan,” ucap suami korban Benteng Ginting.

Menurutnya, vonis yang diberikan oleh Hakim pengadilan Pancurbatu sangat tidak manusiawi. “Dimana keadialan itu, istri (Pedah Beru Bukit) saya ditabrak sampai tewas hanya di vonis 1 bulan 15 hari,” ujarnya.

Merasa tak terima atas vonis hakim yang sangat rendah itu pihaknya sudah mengajukan banding. “Kami cuma minta keadilan, itu saja,” pintanya.

Selang beberapa menit, Humas Pengadilan Tinggi Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menerima perwakilan para pendemo. Saut berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Benteng Ginting. “Kita tunggu bandingnya dahulu, dan nanti ketua pengadilan akan memperlajari dimana permasalahan ini,” katanya.

Mendengar itu, massa pun memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi Medan untuk segera mengabulkan tuntutan mereka. “Jika memang tidak ada keadilan lagi, kami akan melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi,” teriak massa.