Beraksi di 10 Lokasi, 4 Pelaku Spesialis Pencurian ICU Grandmax Digulung Timsus Macan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tm Khusus (Timsus) Macan Polresta Deli Serdang berhasil menggulung 4 pelaku spesialis Pencurian ICU mobil Grandmax, Minggu (15/12/2025).

Informasi diperoleh, para pelaku yang berhasil dibekuk Timsus Macan Polresta Deli Serdang berinisial BH (49) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Kota Medan, CLT alias U (39) warga Jalan Garu 2 Kota Medan, CK (36) warga Jalan Garu 3 Kota Medan dan HLT (45) warga Jalan Garu 2 B Kota Medan. Seluruh pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dan pengungkapan kasus 3C (Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan) terhadap 4 pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 158 / X / 2025 / SPKT / Polsek Barang Kuis / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 23 Oktober 2025.

Selain membekuk 4 pelaku, Timsus Macan Polresta Deli Serdang turut mengamankan barang bukti berupa 3 ICU mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor yanah mio warna hitam BK 5461 XH, satu buah sepatu warna putih, satu unit mobil Honda WRV warna putih BK 1931 ADD, empat unit HP.