Saat diinterogasi petugas Timsus Macan Polresta Deli Serdang, pelaku BH melakukan pencurian ICU mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali di lokasi berbeda, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara sebanyak 3 kali dilokasi berbeda, di Jalan Yos Sudarso Medan pada 3 lokasi, di Jalan Asrama Haji Medan satu lokasi, Jalan AH Nasution Medan satu lokasi.
ICU mobil Grandmax curian itu dijual pelaku BH kepada CLT alias U seharga Rp 500 ribu dan CLT alias U menjualnya kembali kepada seorang berinisial D di Provinsi NAD.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum Iptu Jimmi Depari SH, pada Minggu (15/12/2025) siang membenarkan keempat pelaku dan barang bukti diamankan. “Pelaku beraksi pada 10 lokasi berbeda dan masih diperiksa intensif di komando,” jawabnya. (man)






