Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Sampai Tewas Cuma Divonis 1 Bulan, Ratusan Massa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan

oleh

Sebelumnya, saat ingin menyeberangi jalan Jamin Ginting menuju ke-rumah salah satu jemaat satu gerejanya, tiba-tiba dari arah Medan menuju Tanah Karo datang sebuah mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan Nopol BK 1158 AG yang dikemudikan Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKBP) menabrak korban yang membuatnya terpental dan terbaring di aspal tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya kerumah sakit dan menghubungi satlantas Polsek Pancurbatu dan mengamankan pengemudi serta membawanya ke Polsek Pancurbatu.

Karena luka akibat benturan keras dan terbentur ke aspal, akhirnya korban meninggal dunia.

Namun sayang, setelah korban meninggal dunia dan keluarganya mendatangi satlantas Polsek Pancurbatu tidak melihat Bulmar Pasaribu pensiunan Polri Berpangkat AKBP diamankan.

Saat keluarga korban mempertanyakan keberadaan Bulmar Pasaribu, dengan entengnya salah seorang petugas di Poslantas Polsek Pancurbatu mengatakan kalau pelaku penabrak Pedah Boru Bukit pulang kerumahnya di Berastagi dan akan kembali lagi besok pagi untuk diperiksa,” ujar Robby William Sembiring menirukan ucapan petugas satlantas Polsek Pancurbatu.

Robby William Sembiring menambahkan, setelah kejadian neneknya ditabrak, Bulmar Pasaribu tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudinya (SIM-red) dengan alasan ketinggalan. Namun keesokan harinya, penyidik satlantas Polsek Pancurbatu memperlihatkan SIM Bulmar Pasaribu yang dikeluarkan Satlantas Polres Tanah Karo pada tanggal 23 Juni 2025. (za)