Medan (medanbicara.com) – Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan acara pengundian “Semarak Hadiah Bayar Pajak”. Acara puncak pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
Program ini ditujukan khusus bagi warga Kota Medan yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Desember 2025.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, jangan lewatkan kesempatan untuk membayar pajak selagi masih ada Program Pemutihan & Diskon Pajak PKB. Perlu diketahui bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Khusus bagi Anda yang telah melakukan pembayaran PKB, segera daftarkan diri Anda dengan mengisi formulir resmi pada tautan berikut: https://bit.ly/pkbmdn.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, selepas memimpin rapat eveluasi PAD di ruang kerjanya, Jum’at (19/12) mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan kota dengan taat membayar pajak.






