Penadah Sepeda Motor Yang Dicuri Oknum Polisi Ditangkap

oleh

Kemudian pada Rabu (31/12/2025) siang, FE membawa sepeda motor hasil curian Honda CRF 150 BK 5174 AKC warna merah putih milik korban Bripda Alfrezy Angga Sembiring kepada Toni di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Abadi Medan Tembung untuk dijual Toni. Lalu Toni menjual sepeda motor tersebut di Medan Marelan seharga Rp 11 juta dan diberikan kepada FE sebesar Rp 9,5 juta dan Toni mendapatkan komisi sebesar Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol. Risqi Akbar SIK, MH, saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, membenarkan pelaku Suhartoni alias Toni diamankan. (man)