Majikan Bekap dan Kobel Kemaluan PRT, Lompat Pagar Lalu Naik Becak ke Kantor Polisi

oleh

Mendengar penuturan VR dan ibunya itu, korban awalnya berfikir aman-aman saja bekerja. Fikiran korban yang awalnya tidak terjadi apa terhadap dirinya berubah ketika sekitar pukul 04.00 wib ibu VR pergi untuk berjualan bumbu di Pasar Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tinggal korban, VR dan anaknya dirumah itu.

Setelah kepergian ibunya, VR masuk kedalam kamar korban tidur dan merayu korban untuk melakukan hubungan suami isteri. Korban berontak dan berteriak ketika mengetahui jika pintu kamar telah dikunci VR. Teriakan itupun membuat anak VR yang dijaga korban jadi terbangun. Seketika korban mengutarakan mau mengundurkan diri jadi baby sister, namun VR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun janji tinggal janji. VR kembali berbuat senonoh terhadap korban. Diawali saat anak VR sedang buang air besar dan korban membawanya ke kamar mandi untuk dibersihkan. Saat korban kembali kedalam kamar untuk mengambil pempers, VR langsung masuk kedalam kamar dan mematikan telfon.

Disaat itu mulut korban langsung dibekap dan didorong ke tempat tidur dengan posisi telungkup. Mulut korban dibekap dengan tangan kanan VR sedangkan 3 jari tangan VR dimasukkan kedalam kemaluan korban. Korban terus melakukan perlawanan dengan berteriak sehingga VR keluar dari kamar. Karena tak tahan diperlakukan senonoh oleh majikannya, maka korban nekad melarikan diri dengan melompat pagar dan selanjutnya naik becak motor kerumah keluarganya di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTLP / B / 6 / I / 2026 / SPKT Polresta Deli Serdang pada tanggal 5 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan korban dan masih dilakukan penyelidikan. (man)