Pengunduran Diri Pimpinan RSUD Pirngadi Jangan Sampai Ganggu Pelayanan

oleh

“Jangan sampai isu pengunduran diri ini menimbulkan ketidakpastian di internal rumah sakit yang berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Kasman menambahkan, Komisi II DPRD Medan akan terus memantau perkembangan proses administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pemko Medan guna memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di RSUD Dr Pirngadi.

“Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti atau menurun hanya karena persoalan jabatan. Pemko Medan harus hadir dan bertindak cepat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pekerjaan rumah Pemko Medan di sektor kesehatan, mulai dari pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang masih menyisakan persoalan di masyarakat, hingga optimalisasi pelayanan puskesmas, posyandu, dan program kesehatan lainnya.(rel)