Pembentuk Legislasi Sengaja Memelihara Stigma Seumur Hidup terhadap Bekas Warga Binaan

oleh
Dahman Sirait, S.H, Ketua Komunitas Sahabat Warga Binaan (SEWARNA)

Oleh: Dahman Sirait, S.H, Ketua Komunitas Sahabat Warga Binaan (SEWARNA)

Stigma terhadap bekas warga binaan pemasyarakatan (mantan narapidana) di Indonesia hingga kini masih menjadi persoalan serius. Setelah menyelesaikan masa pidana, mereka kerap menghadapi “hukuman kedua” berupa diskriminasi sosial, penolakan lingkungan, serta kesulitan mengakses pekerjaan dan kesempatan hidup yang layak.

Ironisnya, stigma negatif tersebut justru dipelihara secara sistematis oleh negara melalui berbagai regulasi. Hampir seluruh undang-undang di Indonesia yang mengatur syarat pengangkatan atau pengisian jabatan publik—baik melalui pengangkatan maupun seleksi—secara tegas mencantumkan larangan bagi bekas terpidana. Ketentuan ini secara nyata membatasi hak-hak bekas warga binaan secara permanen.

Pembatasan tersebut merupakan bentuk penghukuman lanjutan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan. Setelah menjalani pidana sesuai putusan hukum, bekas warga binaan kembali “dihukum” oleh sistem hukum itu sendiri. Praktik ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat sistem pemasyarakatan yang selama ini digaungkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni reintegrasi sosial. Komitmen untuk mengembalikan warga binaan menjadi bagian utuh dari masyarakat tidak akan pernah terwujud secara optimal selama berbagai peraturan perundang-undangan lain justru menutup akses mereka untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Stigma negatif tersebut semakin menguat karena keterbatasan akses yang sengaja diciptakan oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. Akibatnya, bekas warga binaan kesulitan memperoleh pekerjaan dan diterima di lingkungan sosial. Kondisi ini berpotensi mendorong mereka kembali melakukan tindak pidana atau residivisme.