Pembentuk Legislasi Sengaja Memelihara Stigma Seumur Hidup terhadap Bekas Warga Binaan

oleh
Dahman Sirait, S.H, Ketua Komunitas Sahabat Warga Binaan (SEWARNA)

Situasi ini bahkan lebih berat bagi perempuan bekas warga binaan. Selain stigma sebagai mantan narapidana, mereka juga menghadapi diskriminasi berbasis gender yang membuat peluang untuk bangkit dan mandiri semakin sempit. Tanpa dukungan dan akses yang memadai, upaya pemberdayaan menjadi tidak efektif.

Padahal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan berbagai upaya rehabilitasi dan pembinaan. Namun, stigma sosial dan hambatan regulatif membuat proses reintegrasi berjalan lambat, bahkan sering kali gagal. Bukan karena pembinaan yang tidak berhasil, melainkan karena bekas warga binaan dipaksa oleh sistem untuk kembali berada dalam kondisi yang rentan dan terpinggirkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejatinya membawa semangat transformasi yang progresif. Undang-undang ini menekankan penghormatan hak asasi manusia, keadilan, serta reintegrasi sosial warga binaan. Paradigma pemasyarakatan bergeser dari semata-mata menghukum menjadi membina, memulihkan, dan meningkatkan kualitas warga binaan agar kembali menjadi warga negara yang produktif, taat hukum, dan bertanggung jawab.

Namun, semangat tersebut menjadi kontradiktif ketika berbagai undang-undang dan peraturan lain justru membatasi akses bekas warga binaan secara permanen. Ketidaksinkronan regulasi ini menunjukkan kurangnya keseriusan negara dalam menghapus stigma dan mewujudkan keadilan sosial.

Penulis berharap para pembentuk undang-undang, baik pemerintah (Presiden dan kementerian/lembaga terkait) maupun DPR RI, dapat mengkaji ulang dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang secara tegas membatasi akses bekas warga binaan. Pembatasan tersebut tidak hanya tidak relevan dengan kebutuhan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak bekas warga binaan untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam kehidupan.(*)