Pada Kamis, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I Idik, IPDA Andhika S.P Hutabarat, S.Kom., M.H., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), kaca kamar mandi yang dilepas pelaku, satu potong baju dan satu potong celana boxer yang digunakan saat beraksi, serta satu buah tang yang digunakan untuk memotong kabel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan memotong kabel listrik menggunakan tang. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Vin)






