Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan menyamarkan kulit satwa liar tersebut ke dalam fiber box yang ditutup menggunakan pasir dan daging kerang. Barang tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia.
Biawak diketahui merupakan satwa yang termasuk dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) serta berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sehingga pengeluarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dilakukan penindakan, pemilik barang atau pihak yang bertanggung jawab tidak berada di lokasi. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan awal, sebelum diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai–Asahan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Nurhasan Ashari menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung dan pihak karantina atas sinergi dan kewaspadaan dalam meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam menindak tegas setiap upaya penyelundupan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum, terutama terkait upaya penyelundupan satwa yang dilindungi dan berisiko bagi kesehatan serta lingkungan,” ujarnya.(Vin)






