Keluarga korban pun mengajukan dia saksi tambahan untuk dimintai keterangan dan sudah diperiksa pada Senin (16/2/2026). “Dari rekaman CCTV ada tiga orang yang datang ke warung menemui korban. Namun aksi pelaku tak terekam karena dihalang-halangi spanduk yang ada di sekitar warung. Ada masyarakat yang cerita jika 2 pelaku pembunuhan korban sudah ditahan dan seorang lagi dilepas. Kami bingung mau bertanya kemana untuk memastikan pelaku yang sudah ditahan. Apa karena kami tidak memiliki uang sehingga kami sulit mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang,” ujar M Adil Tarigan.
Ditambahkan Immanuel Cholia SH,MH, kuasa korban, pihaknya akan menyurati Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara pembunuhan korban. “Kami curiga dan menduga sepertinya ada disembunyikan dan tidak transparan penanganan kasus pembunuhan ini,” tegas Immanuel Tarigan SH, MH.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus SIk, ketika di konfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka abang adik berinisial RIP dan FIP. Sedangkan BP yang merupakan ayah kandung kedua pelaku, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum ada mengarah keterlibatan ayah kandung dari kedua pelaku. (man)






