Abang Beradik Kompak Bunuh Aman Tarigan

oleh
M Adil Tarigan (44) abang kandung korban didampingi kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, saat di Polresta Deli Serdang
M Adil Tarigan (44) abang kandung korban didampingi kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, saat di Polresta Deli Serdang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Hingga Senin (16/2/2026) sore, keluarga korban Aman Tarigan (41) belum mengetahui berapa pelaku yang dijadikan tersangka yang menewaskan korban dengan cara ditikami di warung pada 31 Januari 2026 lalu di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Meski saksi sudah banyak diperiksa Satreskrim Polresta Deli Serdang, namun keluarga tidak mengetahui secara pasti berapa sebenarnya tersangka pembunuban korban itu. Hal itu dijelaskan M Adil Tarigan (44) abang kandung korban didampingi kuasa hukumnya Immanuel Cholia SH, MH, kepada sejumlah wartawan di Polresta Deli Serdang, Senin (16/2/2026) sore.

Menurut M Adil Tarigan dan Immanuel Cholia SH, MH, keluarga korban hanya mendengar-dengan dari masyarakat jika pembunuh korban yang ditahan dia orang dan seorang lagi tak ditahan. Untuk memastikannya, keluarga korban mendatangi Polresta Deli Serdang namun tidak ada yang dapat ditemui mereka untuk menjelaskan berapa tersangka yang ditahan.