Sinergitas, Kunjungi PN Bungo, Lapas dan Bapas, Bahas Perubahan KUHAP

oleh

Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar lembaga penegak hukum terhadap substansi perubahan regulasi.

“KUHAP dan UU RI No.1 Tahun 2023 membawa pembaruan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem peradilan yang lebih proporsional, humanis, dan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Binadik Tiopan P. Situmorang, menyoroti aspek teknis dan pembinaan yang akan terdampak langsung oleh perubahan KUHAP dan KUHP baru.

“Perubahan ini bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi menyangkut pelaksanaan di lapangan. Pidana kerja sosial harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari durasi, jenis kegiatan, hingga pengawasan. Peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat penting dalam memastikan tujuan rehabilitasi tercapai,” ujarnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan seluruh unsur penegak hukum di Muara Bungo semakin siap menghadapi era baru hukum pidana Indonesia dimana pendekatan keadilan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara, tetapi juga pada rehabilitasi dan kemanfaatan sosial. (man)