Tak Mau Sendirian, Curanmor ‘Gigit’ Kawan

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, mengangkut dua pelaku pencuri sepeda motor, Senin (9/3/2026). Kedua pelaku bernama Randi Ramadhan (22) dan Ganesa (19) keduanya warga Pasar XIII Dusun III A Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula ketika korban Fauzan Ramadhan Lubis (40) warga Jalan Sentosa Lama No. 87 Medan Perjuangan Kota Medan, akan berangkat kerja dan mengeluarkan lalu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 5141 FW depan pintu rumahnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 21 Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 wib.

Usai mengeluarkan sepeda motor, korban masuk kedalam rumah untuk bersiap-siap berangkat kerja. Saat korban masuk ke dalam rumah, teman korban bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh sehingga Vina keluar dari dalam rumah untuk melihat sepeda motor, dan ternyata sudah didorong oleh pelaku. Sehingga Vina Elvira berteriak maling. Korban keluar rumah dan mengejar pelalu namun tak berhasil menangkap pelaku. Lalu korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 90 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 8 Maret 2026.