Tanjungbalai (medanbicara.com)– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dari sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Beringin Jaya, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB membenarkan penangkapan dua orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.000 gram.
Menurut AKP Beringin Jaya, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KAPJT alias Neo dan IY alias Boy. Keduanya ditangkap oleh tim Satnarkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka Neo dan Boy dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Beringin Jaya.






