Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi satu bungkus teh China warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu unit telepon genggam Samsung A03 Core, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Fold 3 milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Vin)






