Deli Serdang (medanbicara.com) – Bebas kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Riswan Ananda (20) warga Dusun Banjar Negoro A Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, “ditampung” polisi dalam kasus pencurian becak motor barang.
Informasi diperoleh pada Selasa (17/3/2026), setelah Riswan Ananda menjalani hukuman 6 bulan kasus curanmor, pada 14 Maret 2026 Riswan Ananda bebas dari Lapas Lubuk Pakam. Namun sebelum menghirup udara segar, personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Riswan Ananda untuk dilakukan penahanan setelah perkara pencurian becak motor barang digelar dan menetapkan Riswan Ananda sebagai tersangka. Riswan Ananda yang mengaku-ngaku “rusa” polisi itu untuk kedua kalinya mendekam dalam penjara. Untuk kelengkapan pemberkasan kasus pencurian becak motor barang, penyidik yang menangani perkata itupun menyita becak motor barang sebagai barang bukti pada Selasa (17/3/2026) sore.
Sementara itu, kasus pencurian becak motor itu terungkap ketika Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Riswan Ananda dan 4 kawannya berinisial EPS (29), PW (26), HK (19) dan Y atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 160 milik warga bermarga Sibarani di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang
dengan modus pelaku mendorong becak ke tengah jalan sehingga ditabrak korban dan selanjutnya salah satu pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam keadaan mesin hidup pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 wib.





