Pada. kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku DA sedang berada di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk DA tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, DA diboyong ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026) pagi membenarkan pelaku DA telah diamankan dan dijerat pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana. (man)






