Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil mengalami luka ringan berupa lecet pada lutut kaki kiri dan tidak memerlukan perawatan medis, sehingga langsung dibawa pulang ke rumahnya. Sementara itu, masinis dan asisten masinis tidak mengalami luka.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp5 juta. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi, yakni Udin (50) dan Togi Sihombing (46), turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, evakuasi kendaraan, serta pengamanan barang bukti ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak PT Jasa Raharja serta melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, guna menghindari kecelakaan serupa.(vin)






