Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan

oleh
Penyalahgunaan Identitas

‎Akibat kondisi tersebut, lanjutnya, timbul kewajiban pajak yang tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Dalam situasi tertentu, pihak perusahaan bahkan telah melakukan pembayaran guna menghindari sanksi administratif.

‎Atas kejadian ini, PT VAS telah melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Medan dengan *Nomor: LP/B/3445/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.*

‎Namun hingga saat ini, perkembangan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Hal tersebut berdasarkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.*

‎Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain:

‎- Adanya indikasi penggunaan nama dan NPWP perusahaan oleh pihak lain tanpa izin.
‎- Munculnya data transaksi dan faktur pajak yang tidak diakui oleh PT VAS.
‎- Timbulnya kerugian, baik secara finansial maupun terhadap reputasi perusahaan.

‎Ilyas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

‎“Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap proses ini dapat berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya.

‎Pihak perusahaan juga berharap agar perkara ini dapat memperoleh perhatian, mengingat potensi dampaknya terhadap dunia usaha serta sistem administrasi perpajakan.

‎Selain itu, PT VAS berharap penanganan perkara dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak perusahaan menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun data tambahan apabila diperlukan.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap identitas badan usaha dalam sistem administrasi, sekaligus menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan. (rls)