Akibatnya, sepeda motor tersebut menyenggol bagian samping kiri kereta api. Benturan tersebut membuat korban terpental ke arah kiri sejauh kurang lebih 7 meter bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada kaki kanan serta bagian belakang kepala. Meski demikian, korban masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi. Ia sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Air Joman sebelum akhirnya dirujuk ke RSU HAMS Kisaran untuk penanganan medis lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tidak menggunakan helm standar SNI serta tidak membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, masinis kereta api, M. Nurdiansyah (36), warga Perumahan PT KAI, tidak mengalami luka dalam insiden tersebut. Polisi juga mencatat dua orang saksi di lokasi kejadian, yakni Midun (42), seorang wiraswasta, serta Nita (27), ibu rumah tangga, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Air Joman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu, serta selalu mematuhi aturan keselamatan berkendara guna menghindari kecelakaan serupa.(vin)







