“Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Gunawan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Ia juga mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial I untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Solo dan menyerahkannya kepada pihak lain berinisial A.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika.(Vin)






