Dikibusi Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Lagi Nonton TV

oleh

Dari lokasi pertama di Pasar VII Martubung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang dan 1 plastik klip shabu ukuran kecil yang ditemukan dari kantong tersangka YP.

Sementara dari lokasi kedua di Jalan Marelan Pasar I Tengah, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit HP android, 1 dompet emas warna merah, 1 dompet warna hitam serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 80.000.

“Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan dan penggrebekan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP A.R. Riza.(rel)