Setelah 90 hari, ganja itupun dipanen tersangka dengan mengeringkannya terlebih dulu dan mengemasnya dengan kertas nasi untuk dijual dengan harga Rp 10 ribu per paket. Jika stok habis, tersangka kembali memanen gabia, mengeringkan dan mengemasnya lagi hingga 3 kali panen. Hasil penjualan ganja itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat sesekali pasti jatuh juga. Begitu juga dengan tersangka, rencana panen ganja sekitar sepekan lagi gagal karena aksinya tercium polisi. Polisi bergerak ke lokasi dengan membekuk tersangka berikut barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 38 paket dan tanaman ganja sebanyak 40 batang dengan tinggi berkisar 2 hingga 2,5 meter.
“Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang. (man)






