Bibit Ganja Dari Tembung Tumbuh Subur di Tanjung Morawa

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pasca dibekuk Satres Narkoba Polresta dan Polsek Tanjung Morawa pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 wib, ZAA (42) warga Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditahan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang DR. Fery Kusnadi, didampingi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu SH, pada Rabu (20/5/2026) pagi menjelaskan, tersangka ZAA sebelum diamankan sudah tiga kali panen ganja. Dalam sehari, tersangka menjual 30 hingga 50 paket ganja dengan harga Rp 10 ribu per paket.

Awalnya tersangka yang sudah dua kali menikah namun belum memiliki anak itu membeli ganja dari kawasan Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat membeli ganja kering untuk dikonsumsinya, ada biji ganja. Lalu tersangka menaburkan biji ganja kedalam polybag.

Selanjutnya tersangka ZAA melobangi tembok agar bisa masuk ke lokasi lahan orang lain yang dikelilingi tembok dan menanam ganja dilokasi lahan kosong yang berada dibelakang rumah tersangka. Setelah ditanam, tersangka memupuk tanaman ganja dengan pupuk urea sehingga cepat berkembang dan daunnya banyak.