Medan (medanbicara.com) – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Dinas Perhubungan untuk memperkuat kinerja melalui keterbukaan, pemanfaatan teknologi, dan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat bersama jajaran Dishub di ruang Intelligent Transport System (ITS) Kota Medan, Rabu (20/5/2026). Dalam suasana dialog terbuka yang diikuti Kadishub Irsan I. Nasution, para Kabid, dan Tim Cakrawala itu, Wali Kota meminta seluruh jajaran menyampaikan langsung persoalan di lapangan sekaligus kebutuhan penguatan agar pola kerja semakin efektif dan responsif terhadap dinamika kota.
Dalam arahannya, Rico menegaskan bahwa kunci agar Dinas Perhubungan tidak terus menjadi sasaran kritik publik adalah dengan menunjukkan kinerja nyata. Ia menilai, selama ini banyak pekerjaan di lapangan yang tidak terlihat sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemanfaatan dokumentasi seperti body cam serta publikasi aktivitas di lapangan melalui media sosial. Menurutnya, langkah ini bukan untuk pencitraan, melainkan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui apa yang telah dikerjakan sekaligus memberikan masukan.
“Sekarang respon masyarakat mulai terlihat. Mereka ikut memberi informasi titik-titik yang perlu ditertibkan. Ini artinya komunikasi kita mulai terbangun,” ujarnya.
Rico menekankan, keterbukaan tersebut harus diiringi dengan konsistensi dan keseriusan dalam bekerja. Ia meminta adanya data konkret terkait jumlah dan sebaran juru parkir liar di Kota Medan, lengkap dengan pemetaan lokasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi seperti drone dan CCTV untuk memantau kondisi di lapangan secara lebih efektif. Dengan dukungan teknologi, ia berharap pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Ia turut menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan parkir, termasuk memastikan tidak terjadi lagi kasus kehilangan kendaraan tanpa kejelasan. Menurutnya, sanksi tegas harus diterapkan kepada pengelola maupun juru parkir yang melanggar.






