Namun demikian, Rico mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah harus menghadirkan solusi, termasuk membuka peluang pemberdayaan bagi para jukir liar melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Kita tidak hanya menindak, tapi juga harus menyiapkan solusi. Itu yang membedakan pelayanan yang baik,” katanya.
Dari sisi regulasi, ia meminta seluruh jajaran untuk membedah kembali aturan yang ada, mulai dari peraturan daerah hingga peraturan wali kota, guna memastikan kejelasan kewenangan penindakan di lapangan. Ia bahkan mendorong pembentukan tim khusus untuk menyusun aturan turunan yang lebih rinci dan operasional.
Menurutnya, kejelasan struktur, mekanisme kerja, serta alur koordinasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarbidang.
Rico juga menyoroti perlunya efek jera dalam penanganan pelanggaran parkir liar. Ia menilai, pendekatan yang selama ini hanya berupa surat pernyataan belum cukup efektif, sehingga perlu ditegakkan aturan yang memungkinkan pencabutan izin bagi pengelola yang tidak patuh.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya soliditas internal. Seluruh jajaran diminta untuk memiliki pola pikir yang sama dan tidak berjalan sendiri-sendiri, meskipun berasal dari bidang yang berbeda.
Selain itu, pendekatan komunikasi publik juga menjadi perhatian. Rico mendorong aparatur Dishub untuk lebih aktif membangun kedekatan dengan masyarakat, termasuk melalui media sosial dan penguatan personal branding, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Menutup arahannya, Rico menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dijawab dengan kinerja yang profesional dan berintegritas.“Masyarakat membayar pajak, dan kita harus menunjukkan bahwa kita layak untuk melayani mereka,” tegasnya.(rel)






