Rico Waas Harus Tunjukan Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

oleh

MEDAN (medanbicara.com) – Polemik keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri terus menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Kota Medan, Elfenda Ananda, meminta Rico Waas membuka secara transparan bukti izin maupun laporan keberangkatannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Elfenda, sebagai pejabat publik, Rico Waas perlu menunjukkan dokumen pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlebih aturan mengenai izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23.

“Sebagai pejabat publik tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri disebutkan permohonan itu disampaikan melalui gubernur,” ujar Elfenda, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai penjelasan Rico Waas yang menyebut komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal juga perlu diperjelas kepada publik.

“Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Kalau sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” katanya.

Elfenda menambahkan, apabila keberangkatan Rico memang untuk kepentingan pengobatan, hal tersebut sebaiknya juga diperkuat dengan bukti medis agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

“Kalau memang sakit tentunya ada bukti kunjungan ke rumah sakit. Itu akan memperkuat alasan bahwa beliau tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wali kota. Kan memprihatinkan juga kalau orang mau berobat kemudian dipersoalkan,” ujarnya.