Medan – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan menggelar audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk membahas berbagai persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga kini masih memerlukan penataan dan penyelesaian. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan, Senin (18/5/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus Dame Duma Sari Hutagalung. Turut hadir anggota Pansus Margaret MS, Jusup Ginting Suka, S.E., H. Doli Indra Rangkuti, S.E., Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., Saipul Bahri, S.E., Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Lilatul Badri, A.Md., serta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Dalam pertemuan tersebut, Robi Barus menegaskan bahwa persoalan aset daerah merupakan isu strategis yang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penertiban dan pengamanan aset daerah menjadi langkah penting untuk menjaga hak kepemilikan pemerintah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemko Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan. Selain itu, masih ditemukan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum atau izin yang sah, serta sejumlah aset yang belum tercatat secara lengkap dalam daftar inventaris aset daerah.
“Permasalahan aset daerah ini sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar seluruh aset dapat diamankan dan ditata dengan baik,” ujar Robi.






