Ketika pihak kuasa hukum Evi keluar ruangan, mereka memilih menghindar dan tidak memberikan respons apa pun atas pertanyaan wartawan mengenai temuan alamat fiktif dalam laporan tersebut.
“Ini sangat disayangkan karena pelapor tidak hadir. Kami menganggap itu hanya alasan yang tidak masuk akal karena dari awal Evi tidak pernah berani menjumpai klien kami secara langsung,” paparnya.
Perselisihan antara pelapor dan terlapor murni berawal dari urusan bisnis yang terjalin sejak tahun 2020.
Sutini merupakan pemilik toko makanan hewan di Pekanbaru, sementara Evi bertindak sebagai penyuplai produk.
Keduanya tidak pernah bertemu langsung karena seluruh operasional hanya mengandalkan komunikasi melalui staf marketing maupun sales.
Sementara itu, ahli hukum yang dihadirkan penyidik dalam gelar perkara menyatakan masih membutuhkan kajian mendalam guna menentukan apakah unsur pidana yang dituduhkan terpenuhi atau tidak.
Di sisi lain, pihak terlapor meyakini perkara ini cacat hukum dan mendesak kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Kalau pun terjadi perbuatan, itu atas dasar tindakan yang dilakukan Evi di toko Sutini yang berada di Pekanbaru. Jangan dibalik seolah-olah klien kami yang merampas barang, kami sangat yakin kasus ini bisa dihentikan,” pungkasnya. (rel)






