Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

oleh
Kedua tersangka saat diamankan.(Ist/Vin)

Tanjungbalai  (medanbicqra.com)- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka.

“Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menyamar segera meluncur ke lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya F menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih diduga sabu.