Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (25/5/2026).
Kegiatan razia dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah tempat karaoke di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan lokasi hiburan malam di kawasan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polresta Deli Serdang bersama unsur terkait guna memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi hiburan malam, barang bawaan pengunjung, serta pemeriksaan tes urine secara acak kepada sejumlah pengunjung.
Dari hasil razia di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Beringin, petugas menemukan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi (inex) berwarna ungu yang ditemukan dari seorang pengunjung berinisial AS (38). Selain itu, hasil tes urine terhadap tiga orang pengunjung lainnya masing-masing berinisial R (35), H (35), dan A (32) menunjukkan hasil positif narkotika.
Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.






