Kurang Lihai Buang Barbut, Pengedar Sabu Diciduk

oleh

BELAWAN (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IS (43). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun tindakan tersebut diketahui oleh petugas sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.