BPK menyampaikan, opini WTP diberikan karena laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal material. Posisi keuangan Pemko Tanjungbalai per 31 Desember 2025, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Hal ini berdasarkan empat aspek penilaian: kesesuaian penyajian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, serta kecukupan pengungkapan informasi,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Pemko Tanjungbalai selama proses pemeriksaan. BPK menyebut pemeriksaan berjalan lancar tanpa intervensi atau janji dalam bentuk apa pun.
Dalam kesempatan yang sama, BPK RI Perwakilan Sumut juga menyerahkan LHP kepada 7 daerah lainnya: Pemkab Humbahas, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Simalungun, Pemko Binjai, Pemko Gunung Sitoli, dan Pemko Tebingtinggi.
Acara turut dihadiri Sekda Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala Inspektorat Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKAD Siti Fatimah, dan Kadis Kominfo Indra Adiguna. (Vin)






