Aksi tersangka sempat viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota, dan petugas melakikan penyelidikan.
Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan bersama anggotanya akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung langsung melakukan penangkapan, Senin (1/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
“Kita sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka Savendro Hutagaol sehingga terpaksa dilumpuhkan bagian kakinya,” sebut Iptu Poltak Tambunan.
Tersangka Savendro kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, sementara Jefri Ronaldo Nainggolan diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Laptop curian itu dijual Rp 700 ribu di Tembung.
Diungkapkan Iptu Poltak Tambunan, tersangka Savendro Hutagaol merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan ditangkap Polrestabes Medan pada 2021 lalu.
Sedangkan tersangka Jefri Ronaldo Nainggolan pada 2013 ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus narkoba dan tahun 2020 terlibat pencurian kendaraan vermotor (curanmor). “Turut kita amankan barang bukti laptop milik korban,” pungkas Poltak.(rel)






