Ainul Yaqin mengungkapkan, korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri lalu membuat laporan ke Mapolsek Medan Area. Kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan personel aksi pelaku RA ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Tanpa buang waktu anggota dapat menangkapnya saat berada di Jalan Mongonsidi lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area,” ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban lalu menjualnya kepada penadah seharga Rp2 juta, dan yang itu digunakan untuk membeli narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(rel)






