Pada kesempatan tersebut, M. Rizky Akbar Harahap menyampaikan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Medan.
Selain memberikan himbauan secara langsung, pihak UPT V juga mengingatkan penanggung jawab objek pajak agar segera melakukan pelunasan PBB sesuai ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari pihak pengelola kedua lokasi usaha. Melalui kegiatan himbauan ini diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga target penerimaan PBB di wilayah UPT V dapat tercapai secara optimal.(rel)






