Sementara itu, dalam kunjungan ke Bapenda Kota Surabaya, rombongan mempelajari implementasi digitalisasi layanan perpajakan daerah yang telah diterapkan secara luas, termasuk pembayaran PBB secara daring, penggunaan sistem QRIS pada pajak parkir, hingga pemanfaatan CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk pengawasan transaksi wajib pajak secara real time.
Bapenda Kota Surabaya juga memaparkan pengembangan Program Satu Data yang mengintegrasikan berbagai data sektoral guna mendukung pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data. Selain itu, pengembangan aplikasi perpajakan dilakukan secara mandiri oleh SDM internal sehingga dinilai lebih efisien dan fleksibel.
Penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak di Kota Surabaya turut dilakukan melalui sinergitas lintas perangkat daerah serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam proses penagihan piutang pajak daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, Pemerintah Kota Medan memperoleh berbagai masukan dan referensi terkait pengembangan sistem perpajakan daerah, penguatan pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
Hasil dari kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan Bapenda Kota Medan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih efektif, transparan, dan modern.(rel






