“Korban lupa membawa handphone miliknya,” terang Kapolsek Medan Area.
Tidak lama kemudian korban sadar dan kembali lagi ke grosir. Tapi, HP miliknya sudah tidak ada lagi.
Karena itu, korban bersama penjaga grosir mengecek CCTV sehingga mengenali wajah tersangka.
“Dari rekaman CCTV itu korban melihat tersangka yang berada di sampingnya telah mengambil HP miliknya,” sebut AKP M Ainul Yaqin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Berbekal rekaman CCTV itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di Jalan Halat Medan pada Rabu (24/6/2026) sore.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone tersebut di kepada orang tidak dikenal di Jalan Denai Rp650.000,-. Uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.(rel)






