Medan (medanbicara.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program yang dikemas dalam tajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Agha menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum perayaan hari jadi Kota Medan,” ujar Agha.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, Pemerintah Kota Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.






