Setelah melakukan penyelidikan sekira sepekan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan bersama anggota akhirnya berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka ketika bersembunyi di rumah warga.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (9/7/2026) malam,” jelas Iptu Poltak Tambunan.
Ketika itu, polisi sempat berupaya mengembangkan kasus itu ke Jalan Eka Dame I Kelurahan Gedung Johor untuk mencari pelaku lainnya, namun tidak ditemukan. Polisi hanya menyita sepeda motor Honda Beat street cream yang digunakan tersangka beraksi. Petugas juga menemukan satu celurit yang digunakan beraksi di Jalan Tengah, Kelurahan Masjid.
Kedua tersangka mengaku perbuatannya. MA sebagai pengancam dan merampas sepeda motor korban bersama tersangka DR. Sedangkan pelaku Aing sebagai Joki.
Mereka kemudian menjual sepeda motor hasil pembegalan itu melalui Vikar seharga Rp 5,8 juta. MA, DR dan Aing masing-masing memperoleh bagian Rp 1,5 juta. Sementara Vikar dapat bagian Rp 1,3 juta.
“Tersangka MA merupakan residivis kasus kepemilikan sajam pada 2025 lalu. Dua pelaku lagi sedang kita kejar,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.(rel)






