Medan (medanbicara.com) – Pemko Medan berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai bagian utama dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan, Citra Effendi Capah, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) di lingkungan Pemko Medan. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan pada Rabu (12/8/2026)
Dalam membacakan sambutan Rico Waas, Asisten Ekbang menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan serta partisipasi aktif para narasumber dan pimpinan perangkat daerah. Dirinya mengungkapkan bahwa komitmen Pemko Medan dalam penguatan ASB tidak sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui serangkaian tindakan nyata yang menyeluruh dan berkesinambungan.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi antar-perangkat daerah, peningkatan kapasitas aparatur, penyempurnaan dokumen ASB secara berkelanjutan, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel agar implementasi ASB berjalan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Citra dihadapan yang hadir Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Asmui Rasyid Marpaung, pada narasumber dan perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Lebih lanjut disampaikan Asisten Ekbang, ASB tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif formalitas belaka. ASB merupakan instrumen strategis yang memandu pemerintah daerah dalam memastikan setiap alokasi anggaran disusun secara rasional, terukur, serta berorientasi pada hasil.
“ASB membantu kita memastikan bahwa alokasi anggaran didasarkan pada kebutuhan yang rasional, beban kerja yang terukur, serta target kinerja yang jelas. Penerapan ASB yang tepat akan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil,” jelas Capah.






