1 bulan: 117 orang
2 bulan: 62 orang
3 bulan: 266 orang
4 bulan: 136 orang
5 bulan: 51 orang
6 bulan: 6 orang
Total: 638 orang
Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menjelaskan bahwa tidak semua WBP berhak mendapatkan remisi. Mereka yang belum memenuhi syarat, misalnya belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, masih menjalani subsidi denda, atau masih berstatus tahanan, tidak diikutsertakan.
Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih baik.
“Semoga bisa menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun baru keluar dari masa tahanan, tapi saya ingin ada hal positif yang bisa dibawa ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 RI, yang secara keseluruhan diberikan kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan pembinaan.(Vin)






