Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curanmor milik korban.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku Yudha Ksatria Silaban sedang melintas di Jalan Sempurna Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan sejam setelah mendapat kabar keberadaan pelaku, petugas membekuk ketiga pelaku dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026) siang membenarkan pelaku Yudha Ksatria Silaban, Rio Efendi Tambunan dan Evan Danner Manalu diamankan. “Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” singkat Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






