Medan (medanbicara.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).
​Revisi Perda ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,”kata Rico Waas.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rico Waas menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.






