Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HN (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel dan pengarahan terkait cara bertindak dalam operasi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi sasaran yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan HN, warga Dusun II, Desa Sidoharjo II Ramunia, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,27 gram yang dibungkus plastik transparan dan disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp210.000 dan satu lembar plastik transparan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dan berada di wilayah Percut. Informasi tersebut masih didalami oleh penyidik untuk menelusuri asal barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.






