Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

oleh

Selanjutnya, terkait tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Sedangkan terkait retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

“Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,”lanjut Rico Waas.

​Selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan, bilang Rico Waas juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.

Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.(rel)